Kamis, 21 Agustus 2014

HUKUM ISLAM DI MALAYSIA

PENERAPAN HUKUM ISLAM DI MALAYSIA
Sumber : Syekhu

I.  PENDAHULUAN

Ajaran Islam pada hakekatya terdiri dari dua ajaran pokok. Pertama ajaran Islam yang bersifat absolut dan permanen. Kedua ajaran Islam yang bersifat relatif dan tidak permanen, dapat berubah dan diubah-ubah. Termasuk kelompok kedua ini adalah ajaran Islam yang dihasilkan melalui proses ijtihad. Hal ini menunjukkan terbukanya peluang tentang kemungkinan mengadakan perubahan dan pembaharuan ajaran Islam yang bersifat relatif, termasuk dalam bidang hukum. Hukum Islam dalam pengertian inilah yang memberi kemungkinan epistimologi bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum secara berbeda-beda. Kenyataan ini tercermin pada kecenderungan sistem hukum di negara-negara muslim dewasa ini. Hal ini bukan saja karena sistem politik yang dianut, melainkan juga oleh faktor sejarah, sosiologi dan kultur dari masin-masing negara tersebut.

Penerapan hukum Islam diberbagai negara yang berpenduduk muslim mempunyai corak serta sistem yang satu dengan yang lainnya saling berbeda. Di negara yang mayoritas penduduknya beragam Islam berbeda nuansanya dengan negara yang relatif berimbang antara setiap pemeluknya, misalnya negara tersebut memiliki pluralitas agama, dominasi penguasa atau”political will” juga amat berpengaruh terhadap kebijaksanaan hukum suatu negara. Karenanya implementasi hukum Islam di negara-negara muslim bukan hanya terletak pada seberapa banyak penganut Islam tetapi juga ditentukan oleh sistem yang dikembangkan oleh negara tersebut.

Malaysia merupakan salah satu negara yang mempunyai posisi cukup penting di dunia Islam karena kiprah keislamannya. Berbagai proses Islamisasi di negeri jiran ini tentu tidak terjadi begitu saja, melainkan didahului oleh pencarian dan pergulatan yang panjang, meskipun penduduknya tidak sebanyak penduduk di Indonesia, bahkan hampir separuh dari keseluruhan warganya adalah non muslim yang didominasi oleh etnik Cina dan India. Namun  demikian Malaysia telah tampil di pentas dunia internasional dengan nuansa serta simbol Islam yang begitu melekat, termasuk dalam kebijakan perundang-undangan banyak diwarnai oleh jiwa keislaman.

Sebagai sesama bangsa dan negara yang amat dekat secara geografis, historis, dan kultural, umat Islam Indonesia perlu mengetahui keberadaan Malaysia lebih jauh, khususnya dalam penerapan hukum Islam di Malaysia.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam makalah ini penulis mengangkat permasalahan “ Sejauhmana  penerapan hukum Islam di Malaysia dengan sub masalah Islam dalam peta politik Malaysia dan implementasi penerapan hukum Islam di Malaysia.

II.  PEMBAHASAN

    A. Gambaran Singkat Negara Malaysia

Malaysia adalah salah satu negara muslim di kawasan Asia Tenggara, dengan ibu kota Kuala Lumpur, terletak di semenanjung Malaka serta sebagian Kalimantan Utara. Luas wilayahnya sekitar 333.647 km² dengan jumlah penduduk kurang lebih 18.239.000.[3] Mayoritas penduduknya dalah muslim (53 %), Cina 35 % dan India 10 %. Bahasa resmi adalah bahasa Melayu dan agama Islam merupakan agama resmi di Malaysia.

Malaysia merupakan kerajaan federal yang terdiri dari tiga belas negara bagian yang meliputi daerah semenanjung Malaka, yakni Johor, Malak, Pahang, Negeri Sembilan, Selangor, Perak, Trengganu, Kelantan, Penang, Kedah, dan Perlis yang terletak di Malaysia Barat Dan Malaysia Timur yang terdiri Sabah dan Serawak yang terletak di Kalimantan bagian utara. Federasi ini terbentuk pada tanggal 16 September 1963. Kepala negara  Malaysia adalah seorang raja dengan gelar “Yang Dipertuan Agung”. Pemerintahan berada di tangan Perdana Menteri yang berhak membentuk Kabinet.

Keadaan alam wilayah negara ini terdiri dari dua bagian, Malaysia Barat merupakan sebuah Semenanjung yang terpanjang di dunia, beriklim tropis yag dipengaruhi angin musom barat daya dan musom timur laut, suhu rata-rata 20ºC. Dan Malaysia Timur tanahnya bergunung-gunung terutama Sabah dengan puncak tertinggi gunung Kinabalu (4.101 m). Suhu tertinggi 31ºC suhu terendah 20ºC dengan curah hujan yang bervariasi tergantung pada tinggi tempat dan musim. Adapun sumber daya alam adalah timah, biji besi, bauksit, minyak, dan gas. Sektor ekonomi terpenting adalah pertanian, yang menghasilkan beras, kelapa sawit, kopra, karet dan kayu.

Jika dilihat dari sejarah, maka kedatangan Islam dan proses Islamisasi berlangsung melalui jalur perdagangan atas peranan para pedagang muslim dan muballig dari Arab dan Gujarat. Proses Islamisasi ini berjalan baik dengan berdirinya kerajaan Islam yang pertama di Semenanjung Malaka yaitu kerajaan Islam Kalantan  (pertengahan abad ke-12). Pada abad ke-15  kerajaan Islam Malaka berdiri dengan rajanya yang pertama adalah Parameswara Iskandar Syah, yang memeluk islam pada tahun 1414 M  dengan gelar Sultan Muhammad Syah. Kerajaan ini tercatat sebagai kerajaan pertama di Malaysia yang memiliki undang-undang tertulis yang disebut dengan “Undang-Undang Malaka”.

Sejak tahun 1980-an Islam di Malaysia mengalami kebangkitan yang ditandai dengan semaraknya kegiatan dakwah dan kajian Islam oleh kaum intelektual. Hal ini mulai dirintis oleh seorang antropolog Canada Juqith Nagata dalam karyanya The Flowering of Malaysian Islam. Serta beberapa karya lain seperti Islamic Resurgence oleh Candra Muzaffar, Islamic Revivalisme in Malaysia oleh Zainal Anwar.

    B. Islam dalam Peta Politik Malaysia

Malaysia menyuguhkan suatu pengalaman Islami yang unik. Malaysia adalah sebuah masyarakat multietnik dan multiagama, namun mempunyaikekuatan politik dan budaya yang dominan. Sejak priode awal, Islam mempunyai ikatan erat dengan politik dan masyarakat. Islam merupakan sumber legitimasi bagi para Sultan yang memengang peran sebagai pemimpin agama, pembela iman, dan pelindung hukum Islam, sekaligus pendidikan dan nilai-nilai adat.

Suatu ciri khas dalam perkembangan politik Malaysia adalah peran Islam dalam politik Melayu. Malaysia merupakan federasi negara-negara bagian, sebuah pemerintahan yang resmi bersifat pluralitas dengan Islam sebagai agama resmi. Pluralisme dan hubungan agama dengan indetitas nasional Melayu menjadi isu politik ketika Malaysia tengah berjuang merebut kemerdekaan pada periode pasca-Perang Dunia II. Usulan awal Inggris bagi Serikat Melayu bersatu dengan kesamaan hak warga negara bagi semua orang ditolak oleh bangsa Melayu, yang mengkhawatirkan pertumbuhan populasi, kekuatan ekonomi, serta pengaruh komunitas Cina dan India, yang telah menikmati tingkat ekonomi dan pendidikan yang lebih tinggi  dibandingkan kaum muslim Melayu. Ketengan-ketengan internal yang diakibatkan oleh dikotomi etnik dalam masyarakat Malaysia meledak pada tahun 1969. Kerusuhan etnik antara orang-orang Melayu dan Cina di Kuala Lumpur menandai titik balik dalam politik Malaysia. Sementara kaum muslimin melayu, yang kebanyakan  tinggal di pedesaan dan bertani, mendominasi pemerintahan dan politik. Komonitas-komonitas Cina dan India yang berbasis kota  meraih kemakmuran dan menonjol dibidang ekonomi dan pendidikan. Ketegangan ekonomi Malaysia akibat adanya kesenjangan yang begitu besar dan semakin terasa kehadirannya, dan meningkatnya kehidupan orang-orang asing itu, menyulut kerusuhan anti Cina.

Secara historis, Islam sudah menjadi bagian dari wilayah-wilayah tradisional Melayu sejak zaman kesultanan Malaka. Islam sudah menjadi hak yang paten, meskipun cenderung naik-turun. Dari zaman kolonial sampai tercapainya kemerdekaan, Islamisasi orang-orang Melayu berlangsung secara bertahap opolusioner, tidak merata, namun berjalan dinamis. Ini disebabkan karena pengaruh penjajahan Inggris. Di samping itu, pengaruh modernisasi sedikitnya telah membawa sikap pro-kolonialisme baik di kalangan mereka yang berpendidikan sekuler maupun agama.

Di Malaysia, tokoh pertama yang menyerah pada tekanan peradaban Barat modern dan mudah bekerjasama dengan pemerintah kolonial adalah Abdullah Munshi (1796-1854). Ia tidak hanya membantu para penguasa Inggris , tetapi ia juga banyak membantu pendeta dan missionaris Kristen dalam menerjemahkan Injil ke dalam bahasa Malaysia.

Yang mengherankan, sikap pro-kolonialisme juga diperlihatkan mereka yang berpendidikan agama dan terkenal dalam sejarah karena sikap anti kolonialnya. Di antaranya ialah Sayid Syekh al-Hadi yang terkadang ekstrem dalam mendukung Inggris.

Pada dekade 1970 dan 1980-an  kebangkitan Islam di Malaysia semakin terasa dimana perpaduan antara kepentingan agama, ekonomi dan kebudayaan saling berbarengan. Pada saat itu pemerintah menjalankan program reformasi ekonomi dengan sasaran meningkatkan usaha orang-orang  Melayu dan penduduk bumi putra. Meskipun fokus utama program itu adalah pembangunan sosio-ekonomi Melayu, promosi bahasa dan nilai-nilai budaya melayu semakin memperkokoh ikatan agama dan etnik. Proses yang bertumpuh pada bahasa Melayu, sejarah, kebudayaan, dan agama, memperkuat solidaritas Melayu. Nasionalisme Melayu dan Islam merupakan unsur terpenting dalam identitas budaya Melayu, hal ini menjadi kekuatan ideologi dan politik yang besar.

Sebagaimana diketahui sejak kemerdekaannya dari Inggris pada tanggal 16 September 1963, pemerintahan dikuasai oleh Barisan Nasional sebuah koalisi beberapa partai diantaranya yang terkuat adalah UMNO (United Malaya National Organization), yang memimpin Front Nasional menikmati politik graduasi serta memasukkan secara selektif nilai-nilai keislaman ke dalam kebijakan pemerintah dan tetap menjunjung tinggi konsitusi Malaysia.

Peranan politik Islam di Malaysia lebih tampak sekitar tahun 1980-an PAS yang setiap kampaye politiknya menyerukan untuk membentuk negara Islam dan memperjuangkan terwujudnya sebuah masyarakat dan pemerintahan yang terlaksana di dalamnya nilai-nilai Islam, hukum-hukum menuju keridhaan Allah, mempertahankan kesucian Islam, serta kemerdekaan dan kedaulatan negara. Para pemimpin PAS juga sering mengemukan visi dan misinya tentang sebuah negara  Islam Malaysia yang menerapkan hukum Islam berdasarkan Alquran dan Sunnah Nabi. Karena visi dan misinya itulah, PAS mendapat cap sebagai partai Islam fundamentalis bahkan kelompok garis keras Islam.Partai  ini banyak mendapat dukungan dari masyarakat yang dinominasi oleh orang-orang muslim seperti di Kelantan, Trengganu, Kedah dan Perlis.

Sekalipun sebelumnya  Malaysia telah mempunyai sejumlah organisasi terkemuka, namun perkembangan politik pasca 1961 memunculkan organisasi Islam yang mengacu  bukan hanya pada usaha untuk  mengislamkan orang-orang non muslim, melainkan juga menyuruh kepada orang-orang muslim sendiri untuk lebih taat  menjalankan ajaran  agama. Orginisasi tersebut adalah Darul Arqam yang didirikan pada tahun 1968 oleh Ustasd Ashaari Muhammad  dimana menekankan pentingnya membangun suatu masyarakat Islam sebelum mendirikan negara Islam. Sementara itu, garakan dakwah terkemuka dan yang paling efektif dan berhasil secara politis pada 1970-an dan awal 1980-an adalah Angkatan Belia Islam Malaysia (ABIM). Berdiri pada tahun 1971-1972 merupakan hasil pergumulan berbagai peristiwa, isu, dan kepedulian untuk memupuk semangat kebangkitan  agama pada umumnya dan memobilisasi pemuda pada khususnya. Di bawah kepemimpinan kharismatik salah seorang pendirinya, Anwar Ibrahim (1974-1982).

Sebagaimana halnya negara mantan jajahan Inggris, maka isu-isu yang dominan adalah sekularisme. ABIM dengan tegas menolaknya dengan segala unsur dan embel-embelnya. Menurut Anwar Ibrahim bahwa akibat penjajahan pikiran dan penerapan sekularisme di Malaysia, agama Islam hanya menjadi agama ritual belakayang jauh dari aspek sosial dan politik.

Seperti gerakan-gerakan Islam di banyak bagian dunia muslim lainnya, ABIM mendukung negara yang berorientasi Islam sebagai koreksi atas sekularisme dan perkembangan yang berorentasi Barat. Meskipun belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai berdirinya sebuah negara Islam, ia menyerukan dilaksanakannya hukum dan nilai-nilai Islam. Namun ABIM tetap konsisten dalam pengakuan dan penerimaan bahwa Malaysia merupakan sebuah negara multi etnik dan multi agama.[16]

Fenomena keislaman di negeri Jiran ini,  telah merasuk dalam berbagai elemen  dan segmen kehidupan sosial masyarakat. Bukti dari hal tersebut antara lain; Pembentukan Bank Islam, sistim Asuransi Islam, Universitas Islam Internasional, penyempurnaan administrasi  keagamaan Islam dan pengadilan syari’ah, diberlakukan aturan dan undang-undang yang mencerminkan nilai dan ajaran Islam. Semua realitas di atas sepenuhnya didukung oleh pemerintah yang berkuasa.

Perdana Menteri Mahatir Muhammad yang terpilih pada 1981 menempatkan UMNO/pemerintah di jalur yang lebih berorientasi Islam, dengan memberikan tekanan yang lebih besar pada Islam baik di dalam negeri maupun di forum Internasional. Mahatir mampu secara cerdik menyatukam masa lampau dan masa kini, menahan dan mengkooptasi oposisi Islam, memanfaatkan Islam dalam politik domestik, regional, dan internasional. UMNO telah menyerukan perlunya mengembangkan masyarakat muslim yang lebih modern dan kompetitif jika ingin Islam maju pesat di tengah dunia modern.

Penolakan Mahatir terhadap pandangan Barat yang membatasi agama hanya untuk kehidupan pribadi, dan menafsirkan Islam ke arah yang lebih komprehensif, melegahkan kaum muslim. Dengan warisan Islam, Mahatir melihat Malaysia memiliki kesempatan untuk menawarkan model pembangunan yang berciri Islam. Dengan demikian Malaysia dapat meraih kejayaan ekonomi, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Ada ungkapan seperti yang dikutip John L. Esposito:

“Malaysia adalah sebuah negara dengan bendera nasional bergambar bulan sabit dan bintang, dengan konstitusi yang menyatakan Islam sebagai agama resmi, dengan Perdana Menteri yang memberi  perioritas tertinggi untuk menyatukan  kaum muslim, dengan pemerintahan yang semua menteri utamanya  beragama Islam, dan dengan idologi nasional yang ditegaskan oleh pemerintah bahwa merupakan “tugas suci setiap warga negara untuk membela dan mendukung” konsitusi yang menjamin kedudukan istimewa bangsa Melayu, peranan Sultan, dan penetapan Islam sebagai agama resmi .

Dari penjelasan di atas, dapat memberi gambaran adanya dukungan kebijakan politik pemerintah akan penerapan hukum Islam di Malaysia.

    C. Impelmentasi Penerapan Hukum Islam di Malaysia

Upaya melaksanakan hukum Islam selain bidang ibadah dan kekeluargaan (perkawinan, perceraian, kewarisan) di negara-negara Asia Tenggara saat ini merupakan fenomena kultural umat yang latar belakangnya dapat dilihat dari berbagia segi. Diantaranya ialah bahwa hukum Islam telah menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat yang beragama Islam di Asia Tenggara, karena hukum Islam berkembang bersamaan dengan masuknya Islam di kawasan ini.

Sebagai hukum yang hidup yang inheren dalam kehidupan umat Islam, maka hukum Islam telah menjadi bagian dari kehidupan umat, sehingga hukum Islam tidak lagi dirasakan sebagai norma-norma hukum yang dipaksakan dari luar diri masing-masing pemeluknya.

Jika diamati, maka implementasi hukum Islam di Malaysia, tampak dari kodifikasi yang dilakukan yang telah melewati tiga fase, masing-masing periode Melayu, penjajahan Inggris, serta fase kemerdekaan. Kodifikasi hukum paling awal termuat dalam prasasti  Trengganu yang di tulis dalam aksara Jawi, memuat daftar singkat mengenai sepuluh aturan dan bagi siapa yang melangarnya akan mendapat hukuman. Selain kodifikasi hukum tersebut, juga terdapat buku aturan hukum yang singkat, salah satu diantaranya adalah Risalah Hukum Kanun atau buku Hukum Singkat Malaka yang memuat aturan Hukum Perdata dan Pidana  Islam. Pada fase penjajahan Inggris, posisi hukum Islam sebagai dasar negara berubah. Administrasi hukum Islam dibatasi pada hukum keluarga dan beberapa masalah tentang pelanggaran agama. Pada fase awal kemerdekaan Malaysia, pengaruh serta pakar hukum Inggris masih begitu kuat, namun di beberapa negara bagian telah diundangkan undang-undang baru mengenai administrasi hukum Islam. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan pendasaran konstitusi serta wewengan pada Majelis Agama Islam, Departemen Agama, dan Pengadilan Syari’ah.

Pada dekade 80-an telah diupayakan perbaikan hukum Islam di berbagai negara bagian. Untuk itu, sebuah konferensi nasionasl telah diadakan di Kedah untuk membicarakan hukum Islam, khususnya yang berkaitan dengan masalah hukum pidana. Maka dibentuklah sebuah komite yang terdiri dari ahli hukum Islam dan anggota bantuan  hukum, kemudian mereka dikirim ke berbagai negara Islam untuk mempelajari hukum Islam dan penerapannya di negara-negara tersebut. Sebagai wujud perhatian pemerintah federal kepada hukum Islam, maka pada saat yang sama dibentuk beberapa komite diantaranya bertujuan untuk menelaah struktur, yuridiksi, dan wewenang Pengadilan Syari’ah dan merekomendasikan pemberian wewenang dan kedudukan yang lebih besar kepada hakim Pengadilan Syaria’ah, mempertimbangkan suatu kitab UU hukum keluarga Islam yang baru guna mengantikan yang lama sebagai penyeragaman  UU di negara-negara bagian. Dan salah satu komite juga mempertimbangkan proposal adaptasi hukum acara  pidana dan perdata bagi Pengadilan Syari’ah. Sebagai hasilnya, beberapa UU telah ditetapkan yaitu :

    Administrasi Hukum Islam.
        UU Administrasi Pengadilan Kelantan, 1982.
        UU Mahkamah Syari’ah Kedah, 1983.
        UU Administrasi Hukum Islam Wilayah Federal, 1985.
        Hukum Keluarga
        UU Hukum Keluarga Islam  Kelantan, 1983.
        UU Hukum Keluarga Islam Negeri Sembilan, 1983.
        UU Hukum Keluarga Islam Malaka, 1983.
        UU Hukum Keluarga Islam Selangor, 1984.
        UU Hukum Keluarga Islam  Perak ,1984.
        UU Hukum Keluarga Islam Kedah, 1984.
        UU Hukum Keluarga Islam  Wilayah Federal, 1984.
        UU Hukum Keluarga Islam Penang, 1985.
        UU Hukum Keluarga Islam Trengganu, 1985.
            Acara Pidana.
                UU Acara Pidana Islam Kelantan ,1983.
                UU Hukum Acara Pidana Islam Wilayah Federal.
                Acara Perdata.
                    UU Hukum Acara Perdata Islam Kelantan 1984.
                    UU Hukum Acara Perdata Islam Kedah , 1984.
Pembuktian.
UU Pembuktian Pengadilan Syari’ah Wilayah Federal.

Baitul Mal.
UU Baitul Mal Wilayah Federal.

Pada dasarnya hukum Islam di Malaysia, ada yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.

Dalam bidang perdata meliputi :

    Pertunangan, nikah cerai, membatalkan nikah atau perceraian.
    Memberi harta benda atau tuntutan terhadap harta akibat perkara di atas.
    Nafkah orang di bawah tanggungan, anak yang sah, penjagaan dan pemeliharaan anak.
    Pemberian harta wakaf.
    Perkara lain yang diberikan kuasa berdasarkan undang-undang.

Dalam persoalan pidana mengatur hal sebagai berikut:

    Penganiayaan terhadap istri dan tidak patuh terhadap suami.
    Melakukan hubungan seks yang tidak normal.
    Penyalah-gunaan minuman keras.
    Kesalahan terhadap anak angkat.
    Kesalahan-kesalahan lain yang telah diatur lebih jauh dalam undang-undang.

Walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia, namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi. UU Hukum Perdata 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia, Pengadilan Perdata harus  mengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai. Dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas, yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama. Dalam hukum keluarga, pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi, seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharan anak. Bila terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan syari’ah, maka kewenagan peradilan perdata lebih diutamakan.

Melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara tersebut. Hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.

Tampaknya hukum Islam  di Malaysia masih membutuhkan penelaahan secara menyeluruh  dan legislasi untuk membuat hukum Islam di Malaysia menjadi efektif.

III. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, dapat ditarik kesimpulan :

Meskipun Malaysia dianggap sebagai sebuah negara muslim yang menyatakan Islam sebagai agama resmi, namun sesungguhnya ia adalah sebuah negara pluralitas yang sekelompok minoritas penting penduduknya adalah non muslim.

Malaysia merupakan kerajaan Federal yang terdiri dari tiga belas negara bagian. Sebelas diantaranya terletak di Malaysia Barat  dan  dua di Malaysia Timur. Jika dilihat dari sejarahnya maka kedatangan Islam dalam proses Islamisasi Malaysia melalui jalur perdangan para pedangan muslim dan mubaliq dari Arab dan Gujarat. Pada awal abad 15 berdiri kerajaan Islam Malaka dengan rajanya Parameswara Iskandar Syah, dengan undang-undangnya yang disebut undang-undang Malaka.

Peranan Islam dalam politik Malaysia, tampak pada gerakan-gerakan dakwah atau partai Islam seperti PAS, ABIM, dan Darul Arqam yang pada dasarnya menginginkan penerapan hukum Islam, dimana pemimpin-pemimpin gerakan ini banyak membawa pengaruh pada pemerintahan Malaysia. Dan terlebih lagi Perdana Menteri Mahatir Muhammad menempatkan UMNO/pemerintahan di jalur yang berorientasikan Islam.

Implementasi penerapan hukum Islam nampak dari kodifikasi yang dilakukan yang meliputi tiga fase yaitu periode Melayu, penjajahan Inggris, dan fase kemerdekaan.

Pada dasarnya penerapan hukum Islam di Malaysia belum berlaku secara  menyeluh terhadap semua penduduk. Hal ini desebabkan karena adanya beberapa faktor penghambat yaitu:

Adanya pluralisme agama.
Adanya pengaruhu penjajahan.
Adanya pengaruh sekularisasi dan modernisas

1 komentar:

Unknown mengatakan...

QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE

Posting Komentar