Sabtu, 21 Juni 2014

RESEP MEMBUAT HIDANGAN UNIK, LEZAT, MUDAH, CEPAT, BERKUALITAS



This is Quick Meal, Long-lasting Taste!
Hai teman-teman, pada kesempatan kali ini aku ingin sharing tentang bagaimana menyajikan makanan lezat yang tidak memerlukan bahan-bahan mahal dan teknik pengolahannya pun sangat mudah. Yang penting kita harus tau kuncinya ya sahabat readers, pemilihan bahan alami yang berkualitas baik dan bernilai cukup gizi adalah pilihan yang paling tepat. Proses pengolahan yang mudah dan cepat, menjadi nilai tambah yang patut untuk kita perhitungkan. Sajian MUDZA’s Halal Kitchen berikut ini mungkin bisa menjadi pilihan ukhti untuk memperoleh masakan yang sekelas dengan hotel bintang lima tapi harganya kaki lima lho. Berani coba?
Ini dia Resep Membuat makanan lezat, mudah, cepat, sehat, unik dan berkualitas.
Read more »

Jumat, 20 Juni 2014

SEDEKAH | PERNIAGAAN YANG TAK AKAN GAGAL DAN TIDAK AKAN RUGI


SEDEKAH MENDATANGKAN KEUNTUNGAN YANG ABADI, Mendapat Keberkahan Dunia, Rahmat, Serta Nikmat di Akhirat. Insyaallah

1.    Pengertian Sedekah

Sedekah ialah pemberian yang diniatkan untuk mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sedekah adalah mengeluarkan sebagian harta yang kita miliki, bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa Ta’ala. Artinya, niatnya harus ikhlas karena Allah semata. Karenanya, orang yang bersedekah harus menjauhkan diri dari menyebut-nyebut sedekahnya alias jangan memamerkan sedekahnya, apalagi meminta balasan dari orang yang diberi sedekah.
Read more »

Rabu, 18 Juni 2014

PENTINGNYA SERTIFIKAT HALAL | TIPS AGAR TERHINDAR DARI PRODUK-PRODUK HARAM



APAKAH SERTIFIKAT HALAL SANGAT PENTING? Ya | MENGAPA?
Jika tidak mengandung daging babi, berarti produk itu halal dong! Benarkah?


Inilah pemikiran yang salah, karena tahukah anda bahwa babi ternyata memiliki banyak sekali produk turunan. Dari tulang babi saja, bias dihasilkan gelatin yang kemudian bias diolah menjadi kapsul, permen, mentega dan emulsifier (pengikat air dan minyak). Selain itu, kalsium babi juga bias dipakai untuk membuat pasta gigi.
Lalu, tulang hewan yang diolah menjadi gelatin ini ternyata bias juga dipakai untuk membuat cangkir keramik. Gelatin pada keramik sering kali dipakai untuk menghaluskan teksturnya. Untuk gelatin babi, biasanya ada tulisan PORSELEIN dibawah keramiknya.
Jika anda sering meminum air kemasan, cobalah perhatikan keberadaan label halal MUI-nya. Air sendiri asalnya adalah halal. Namun pada air dalam kemasan, proses penjernihannya membutuhkan karbon aktif yang bisa berasal dari batok kelapa atau tulang hewan. Akan sangaT rawan jika karbon aktif itu berasal dari tulang hewan, karena bisa saja tulangnya dari babi.

Selanjutnya yang harus diwaspadi adalah penggunaan kulit babi. Dari mulai sepatu, tas sampai kerupuk kulit pun bisa menggunakan kulitbabi. Ada beberapa hal yang harus diwaspadai jika membeli kerupuk kulit. Jika bahannya berasal dari kulit sapi, biasanya dia berwarna cokelat dan teksturnya pecah-pecah. Sedangkan jika dari kulit babi, terksturnya lebih halus dan warnanya pun kekuning-kuningan.
Dengan masih sangat sedikitnya kondisi pasokan sapi di Indonesia, sudah jelas bahwa kita harus waspada terhadap produsen-produsen yang akhirnya beralih pada babi. Karena ternak babi terbilang murah dan mudah.


Lalu bagaimana dengan bulu babi? Nah, bulu babi ini ternyata juga bisa dijadikan kuas atau pun sikat gigi. Dan biasanya sikat gigi untuk bayi banyak menggunakan bulu babi karena teksturnya lebih halus. Kita juga mungkin sudah pernah melihat produk plastik yang memiliki sertifikat halal MUI. Mengapa sampai plastic pun perlu mendapatkan sertifikat halal? Ternyata, lemak hewan kerap dipakai pada mesin pencetak  plastic. Biasanya plastic ini produksinya massal. Berarti roda mesinnya terus berputar dan akan panas. Oleh sebab itu, roda diolesi lemak agar tidak rusak dan panas. Yang jadi pertanyaan, lemak apa yang dipakai?

Memang betul sekali kalau babi memiliki banyak sekali produk turunan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala pun telah memerintahkannya dalam Al-Quran agar kita menjauhi semuanya. Bukanlah tanpa alasan Allah Subhanahu wa Ta’ala melarang kita mengkonsumsi atau pun memakai barang haram. Banyak sekali akibat dari penggunaan barang haram yang merugikan kita, di antaranya doa tidak dikabulkan, shalat dan amalan tidak diterima, mengikis keimanan pelakunya, mengeraskan hati, tertolak haji serta sedekahnya, akan sia-sia silaturrahimnya dan dicampakkan ke neraka.
Namun, memperhatikan halal saja ternyata tidak cukup lho. Kita juga harus memperhatikan masalah thayyib atau kebaikan serta kesehatannya karena Halal dan Thayyib itu bergandengan, jadi kita harus mencari keduanya.

So, be smart ya guys ;)


Wallahu’alam bishshawab. Semoga bermanfaat :)

Read more »

Selasa, 17 Juni 2014

CARA MUDAH MENDAPAT SERTIFIKAT HALAL MUI



Anda mempunyai usaha dalam bidang penjualan sebuah produk? Belum memiliki label atau sertifikat halal? MEMPEROLEH SERTIFIKAT HALAL MUI SULIT? Ternyata ada beberapa tips atau cara untuk memudahkan prosesnya. Salah satunya adalah memakai nama produk yang tidak melanggar kaidah.
Dengan semakin banyaknya produk berskala Usaha Kecil Menengah (UKM) yang telah memiliki sertifikat halal MUI sebenarnya menjadi bukti bahwa tidaklah sulit memperoleh label halal.
Pada dasarnya, memperoleh sertifikat halal MUI tidak sulit. Dan hanya dalam tempo 3 minggu sertifikat sudah bisa didapat.
Tahap pertama untuk memperoleh sertifikat halal yaitu mendaftarkan produk. Lalu, memberikan daftar produk beserta bahan-bahan yang digunakan. Sekarang bias daftar secara online untuk sertifikat halal. Biaya pendaftaran sebesar 200 ribu rupiah (harga bisa berubah-ubah). Kemudian pihak auditor akan mengaudit bahan-bahan tersebut. Jika ternyata ditemukan penggunaan bahan yang belum bersertifikat halal MUI, MUI akan mengabari si owner produk. Pemilik produk juga dapat berkonsultasi dengan auditor untuk bahan-bahan pengganti yang sudah bersertifikat halal.
Biasanya yang membuat lama proses sertifikasi adalah tahap penggantian bahan-bahan ini. Jika semua bahan sudah diganti atau sejak awal diketahui bahwa penggunaan semua bahannya bersertifikat halal MUI, sampel produk akan diserahkan kepada ulama untuk memberikan fatwa (pertimbangan hukum)

PILIHLAH NAMA PRODUK YANG BAIK
Di tingkat ulama, semua tahapan akan kembali dicek, termasuk pemakaian nama produk. Penggunaan nama-nama yang melanggar kaidah atau kurang baik ternyata bisa menjadi ganjalan untuk mendapatkan sertifikat halal MUI. Tahukah bahwa PERMEN MEREK YUPI saat ini sudah bersertifikat halal MUI, namun ada beberapa produknya yang tidak lolos audit karena memakai nama yang dianggap kurang baik. Kita mungkin pernah tahu bahwa dulu ada salah satu produk dari permen kenyal ini yang bentuknya seperti cacing. Bentuk dan nama produk ini dianggap tidak baik sehingga tidak mendapatkan sertifikat halal MUI. Jadi pemilihan nama juga menjadi pertimbangan. Tidak boleh melanggar kaidah atau tidak baik panggilannya. Karena Rasulullah Shallallahu’alayhi wasallam pun mengajarkan kita untuk tidak mencela makanan.
Setelah mengecek, MUI akan memberikan catatan. Jika semua sudah memenuhi prosedur, produk tersebut bisa langsung mendapatkan sertifikat. Masa berlaku sertifikat ini adalah 2 tahun. Jika sudah kadaluwarsa, maka harus diperpanjang kembali.
BISA MINGGUAN, BISA TAHUNAN
Proses sertifikasi ini juga ternyata bisa memakan waktu hingga tahunan. Yang biasanya membutuhkan waktu lama adalah produk jenis perisa dan jika produknya mengandung ratusan bahan kimia. Karena ada bahan kimia yang berasal dari hewan.

APAKAH PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT HALAL MUI ITU MAHAL?
Tidak sama sekali. Para auditor biasanya hanya mendapatkan 300 ribu dari satu perusahaan yang diaudit. Biaya pembuatan sertifikat ini pun dibedakan berdasarkan jenis perusahaan. Semakin besar perusahaannya, maka biayanya pun akan semakin mahal.
Semoga masyarakat dan produsen peduli terhadap kehalalan produk-produk di sekeliling kita.


Wallahu’alam bishshawab. Semoga bermanfaat :)
Read more »

Senin, 16 Juni 2014

HUKUM KREDIT PERHIASAN EMAS/EMAS BATANGAN

APAKAH DIHARAMKAN MELAKUKAN KREDIT EMAS BATANGAN? Memang hal ini menjadi permasalah yang banyak menimbulkan kontroversi. Karena sebagian ulama mengatakan bahwa Kredit Emas batangan hukumnya haram, tapi pada kenyataannya masih ada bank-bank Islam yang mengkreditkan emas batangan.
      Pertama-tama, perlu dijelaskan terlebih dahulu apakah yang dimaksud dengan kredit perhiasan emas/emas batangan. Apakah yang dimaksud itu adalah membeli perhiasan emas/emas batangan dengan metode pembayaran secara mencicil, ataukah meminjamkan perhiasan emas/emas batangan?

     Yang pertama, berdasarkan fatwa MUI mengenai hal murabahan emas hukumnya diperbolehkan, seperti halnya jual-beli barang. Akan tetapi fatwa ini memang menimbulkan kontroversi. Gambaran yang bisa dicontohkan berdasarkan fatwa ini adalah emas yang fungsinya sebagai komoditi, sama seperti barang lain. Misalnya, kita membeli 1 set peralatan masak seharga 2 juta rupiah, metode pembayarannya ialah dengan mencicil 200 ribu rupiah sebanyak 10 kali. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi. Pertama, penjual dan pembelinya jelas. Kedua, barangnya ada. Ketiga, harga 2 juta rupiah tidak boleh berubah, karena kesepakatan di awal bahwa harganya adalah 2 juta rupiah. Masalah keterlambatan pembayaran atau belum sanggup bayar 200 ribu rupiah per cicilan dapat diselesaikan dengan mengulur waktu pembayarannya atau cicilan diringankan, misalnya menjadi 100 ribu rupiah per pembayaran cicilan tanpa mengubah harga. Dengan kata lain, total cicilannya harus tetap 2 juta rupiah, kecuali jika pemberi pinjaman menyedekahkannya.

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh hingga ia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah [2] : 280)

Berkaitan dengan emas yang harganya cenderung berubah (dikonversi dengan mata uang rupiah), tetap saja harga yang dibayar oleh si pembeli atau yang mencicil diharuskan sesuai dengan harga yang sudah disepakati di akad. Sama halnya seperti jual-beli barang jenis lain. Dalam hal ini, mata uang yang digunakan adalah rupiah (dan mata uang sejenisnya) untuk membeli perhiasan emas/emas batangan.

Fatwa ini menjadi kontroversial karena berdasarkan pendapat lain yang menyatakan bahwa emas secara substantif diterima sebagai alat tukar di seluruh dunia. Emas dianggap bisa selalu difungsikan sebagai alat tukar pembayaran. Tapi, barang apapun kalau diterima sebagai alat tukar, jadilah ia alat tukar. Inilah yang dimaksud dengan pendekatan legalitas. Contoh, jika kita berada di luar negeri, atau kehabisan uang maka bias jadi barang yang ining kita beli ditukar dengan barang yang kita miliki saat itu, misalnya membeli pakaian ditukardengan jam tangan, jika penjual pakaian menerimanya. Hal inilah yang kita kenal dengan barter.


Pendapat ini berkaitan pada hukum emas yang tidak boleh diperjualbelikan secara tangguh. Pertama adalah emas yang dijadikan mata uang, karena fungsi mata uang ialah sebagai alat/media transaksi saja. Jika mata uang yang terbuat dari emas diperjualbelikan maka fungsinya sebagai mata uang hilang, menjadi sebuah komoditi, dan perbedaan harganya menjadi riba. Misalnya 1 dinar dibelidengan 2 dinar maka hal ini termasuk riba karena dinar terbuat dari emas dan jika ditukar harus dengan nilai emas yang sama. Ada juga pendapat lain yang menyatakanakan berbeda jika terkait perhiasan emas, karena perhiasan emas sudah ditambahkan nilai di dalamnya, jadi bentuknya sudah berbeda dengan emas yang hanya sebuah batangan atau koin sehingga bisa saja mengkreditkan perhiasan emas.

“jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar perak, bur (gandum) ditukar bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar sya’ir, kurma ditukar kurma, dan garam ditukar garam maka jumlah (takaran/timbangan) harus sama dan dibayar tunai. Berangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)

     Yang kedua, jual-beli emas yang diharamkan ialah dalam barter emas. Contoh, emas yang ditukar dengan emas juga, tapi nilainya berbeda dan tidak dipertukarkannya dengan tunai. Misalnya, 25 karat emas seberat 10 gr, ditukar dengan 22 karat seberat 10 gr, walaupun sama-sama 10 gr, namun jenis emasnya berbeda, tidak senilai, maka pertukaran ini juga termasuk riba.

Contoh lainnya, walaupun 2 emas sama-sama berkadar 25 karat seberat 10 gr ingin dipertukarkan, namun emas yang satu baru akan diberikan keesokan harinya, maka ini pun termasuk riba. Dikategorikan riba karena adanya penundaan waktu atas barter barang ribawi. Yang dimaksud barang ribawi ialahseperti yang tertera dalam hadits di atas.


Wallahua’lam bishshawab. Semoga bermanfaat. :)
Read more »

Minggu, 08 Juni 2014

Resep Membuat Kue Nastar Keju Spesial Lembut dan Renyah

Kue Nastar Keju Spesial Renyah

Resep Membuat Kue Nastar Keju Spesial Renyah Lembut Mudah Sekali Praktis - Senang bisa bertemu dengan para pembaca. Kali ini saya akan berbagi Resep bagaimana cara membuat Kue nastar untuk lebaran. Bosen dong bikin kue nastar gagal melulu, teksturnya keras dan kasar sehingga hasilnya kurang memuaskan. Maka dari itu saya akan share kepada pembaca bagaimana cara membuat kue nastar dengan variasi yang berbeda yaitu Resep Membuat Kue Nastar Keju Spesial Renyah Lembut Sangat Mudah cocok untuk lebaran. Sebenarnya sama juga sih dengan resep ala kue nastar keju kraft moo cheddar yang ada di iklan tv. Bahan yang diperlukan untuk resep kue nastar keju ini simpel dan gak ribet. Terus resep kue nastar keju ini juga mudah dibuat sendiri. Semua resep kue nastar ini wajib disajikan sebagai hidangan kue kering lebaran untuk hari raya nanti.
Bahan-bahan (Komposisi) yang diperlukan untuk Resep Membuat Kue Nastar Keju Spesial :

Bahan utama kue nastar keju:

200 gr Mentega
2 butir kuning Telur
50 gr Gula halus
350 gr Tepung terigu
1 sdm Tepung maizena
1 sdm Susu bubuk full cream
1/4 sdt Vanili bubuk

Bahan Isi kue nastar keju :

Anda bisa menggunakan selai nanas beli jadi, atau membuatnya sendiri dengan cara :
1 buah Nanas yang sudah matang, parut sampai benar-benar halus
125 gr Gula pasir
5 butir Cengkih
3 cm atau ruas jari Kayu manis

Bahan Olesan kue nastar keju :

1 butir kuning Telur
1 sdm air putih matang
Keju parut secukupnya untuk taburan di atas nastar

Cara Membuat selai nanas :

1. Masak nanas parut bersama gula pasir, cengkih, dan kayu manis dengan api kecil.
2. Aduk hingga mengering, jangan sampai gosong, angkat, dinginkan.

Cara Membuat kue nastar keju

Cara Membuat Kue Nastar Renyah :

1. Kocok dan mixer telur, gula dan mentega, hingga tercampur rata.
2. Masukkan tepung maizena, tepung terigu, vanili bubuk dan susu, sambil di ayak dan aduk hingga merata.
3. Ambil adonan sesuai ukuran kue nastar yang anda inginkan, bentuk bulat dan isi dengan selai nanas secukupnya.
4. Siapkan loyang, olesi dengan margarin. Letakkan adonan kue jadi ke atas loyang, beri jarak.
5. Olesi dengan kuning telur, dan taburi atasnya dengan keju parut.
6. Panggang kue dengan suhu oven 175 derajat celcius. Tunggu sekitar 15 menit atau sampai kue matang.
7. Angkat, dinginkan dam masukkan dalam toples yang kedap udara.

Mudah kan resep membuat kue nastar keju spesial moo ini? Jangan lupa tetap kunjungi blog saya karena banyak resep membuat kue, masakan dan minuman yang pastinya enak, lezat, sehat, mudah dan praktis serta menarik untuk teman-teman coba buat sendiri dirumah. Apalagi untuk stok kue lebaran. 
Read more »